Saka Tatal terpidana bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvOne

Eks Kabareskrim Polri Tegas Sebut Saka Tatal Terancam Dijerat UU ITE Jika Tak Bisa Buktikan Omongannya Jika Ajukan PK

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan dengan tegas terpidana bebas Saka Tatal bisa dijerat UU ITE kalau tidak bisa membuktikan semua keterangannya.

Sebelumnya Saka Tatal melalui pengacaranya Farhat Abas akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

Saka Tatal bersikukuh mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 atau 8 tahun lalu.

Selain itu salah satu alasan tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK adalah langkah polisi yang menghapus dua nama DPO kasus Vina Cirebon karena dianggap fiktif.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. (tvOne)

Namun langkah Saka Tatal dalam memulihkan nama baiknya terkait kasus pembunuhan Vina ini disoroti mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

"Kemudian di sini disebutkan bahwa kalau DPO itu dinyatakan fiktif berarti Saka juga tidak terkait. Nah sekarang pertanyaan saya apakah Saka di persidangan itu mengatakan mengenal dengan DPO itu? Karena setahu saya yang bersangkutan (Saka) tidak mengatakan mengenal," tuturnya.

Bahkan menurut Ito, Saka Tatal terancam terjerat UU ITE (penyebaran berita bohong) kalau dirinya tidak bisa membuktikan pernyataannya.

"Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE," tuturnya.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP.

"Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur," tambahnya.

Menurut Ito diperlukan bukti-bukti dan novum baru jika Saka Tatal ingin mengajukan PK mengingat kasus ini terjadi di 2016 silam.

"Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman jadi yang disampaikan Pak Farhat (kuasa hukum Saka Tatal) ini harus dibuktikan, apakah keputusan hakim itu cacat atau tidak? Kalau memang cacat tentunya harus ada rehabilitasi kalau diterima," tuturnya.

Saka Tatal Ungkap Tampang Pegi Setiawan yang Asli

Salah satu terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang kini sudah bebas usai menjalani hukuman penjara, Saka Tatal mengungkap ciri Pegi Setiawan asli.

Ia mengungkapkan Pegi yang asli fotonya diperlihatkan oleh polisi kepadanya.

Menurut Saka Tatal, wajag ciri Pegi Setiawan yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap polisi.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Kolase Saka Tatal dan Pegi Setiawan alias Perong.(IST)

Awalnya, Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mendatangi kediamannya untuk menanyakan perihal tiga DPO kasus Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi dan Dani.

Polisi pun, kata Saka, memperlihatkan ketiga foto DPO itu dan menanyakan kepadanya apakah dia mengenal ketiga wajah orang dalam foto tersebut atau tidak.

Saka Tatal pun menjawab bahwa dirinya sama sekali tak mengenal ketiga wajah orang dalam foto itu, termasuk Pegi alias Perong.

"Sebelum ada penangkapan Pegi, (polisi) datang ke rumah menanyakan yang DPO. Dia (polisi) menunjukkan foto-foto DPO, terus nanya 'Saka kenal nggak sama yang ini (foto DPO)?', terus Saka jawab nggak kenal," kata Saka Tatal, dikutip dari video wawancaranya yang diunggah akun Instagram @lambe_danu, Minggu (2/6/2024).

Ia lalu mengungkapkan bahwa foto wajah Pegi yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap aparat.

"Pegi yang di foto itu beda jauh dengan Pegi yang ditangkap polisi itu," ungkapnya.

Menurutnya, ciri-ciri sosok Pegi yang diperlihatkan polisi di foto DPO itu berwajah bersih dan berambut ikal. (ebs/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral