- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Heboh Wacana Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni Tiga Kepala Keluarga, Sekda Jakarta Pertimbangkan Permukiman Padat Penduduk
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono merespons wacana membatasi satu alamat dihuni maksimal tiga kepala keluarga (KK).
Joko menilai wacana itu akan menjadi perhatian warga Jakarta, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Hal itu dikemukakan dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024.
Ia menjelaskan, ada salah seorang warga RT 09 RW 04 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku di rumahnya terdapat delapan kepala keluarga.
“Pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI itu dalam upaya membatasi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar Joko, lewat keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Menurut Joko, ketika menjumpai warga Petamburan RK (40), terungkap bahwa terdapat delapan KK di rumah yang ia tinggali bersama 20 jiwa lebih.
Saat ditanyakan kenapa jumlahnya sampai delapan KK, warga tersebut menjelaskan, awalnya ia menampung semua sanak saudara karena lokasi domisili cukup strategis dan mendukung secara ekonomis.