Ibu Muda yang Rekam Video Mesum Pelecehan Seksual dengan Anak Kandung Balita Ditangkap Polisi, Resmi Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Kasus Ibu Kandung Lecehkan Anak Balita Jadi Konten TikTok, KPAI Turun Tangan Koordinasi dengan Bareskrim Polri

Senin, 3 Juni 2024 - 16:04 WIB

JakartatvOenews.com - Viral kasus ibu kandung lecehkan anak balita dijadikan konten TikTok, mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan pihaknya terus mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu muda kepada anak kandungnya di Kecamatan Larangan, Tangerang, Banten.

"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki salah satu tugas untuk melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib," ucap Dian, Senin (3/6/2024).

Dian Sasmita mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan tim unit siber Bareskrim Polri untuk mengawal kasus ini.

"Oleh karenanya, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut," sambungnya.

Dian mengimbau kepada masyarakat serta media baik cetak maupun elektronik agar tidak menyebarluaskan video viral terkait anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibunya.

"Kepada media agar dapat menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban, karena melanggar undang-undang yakni pada Pasal 64 huruf i Undang-undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya," terangnya.

Dian menjelaskan bahwa berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

"Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas," jelas dia.

"Demi tumbuh kembang anak yang maksimal, atas kasus ini juga KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal," pungkasnya.

Sebelumnya, viral video mesum memperlihatkan ibu muda melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih balita.

Anak laki-laki yang dilakukan pelecehan seksual tersebut diduga adalah anak kandung dari ibu muda tersebut.

Perempuan dewasa itu memulai dengan membuka celana anak balita tersebut dan menghisap alat kelamin diduga anak kandungnya.

Tak hanya itu, di dalam video tersebut perempuan yang belakangan diketahui berinisial R (22) ini juga melakukan masturbasi di depan anaknya.(rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral