- Tim tvOne/M Bagas
Soal RUU Kelautan: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Usul Bakamla Diberi Kewenangan Penuh Tindak Pelanggaran di Laut
Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI gelar rapat kerja dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan, Senin (3/6/2024).
Dalam rapat tersebut, Hadi mengusulkan agar Badan Kemanan Laut (Bakamla) diberikan kewenangan penuh untuk menindak dan menyelidiki seluruh kasus pelanggaran di laut RI.
"Pelaksanaan Penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian atau lembaga yang kewenangannya diatur dalam berbagai Undang-Undang sehingga perlu diatur peningkatan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," ujar Hadi saat rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dia menyebut usulan itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang mana Bakamla disiapkan untuk menjadi Indonesia Coast Guard.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden sejak tahun 2014, Bakamla disiapkan sebagai embrio Coast Guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard," ungkap Hadi.
Dia menjelaskan pemisahan kewenangan dalam RUU Kelautan bertujuan agar tidak ada lagi kesan dualisme.
"Diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme Coast Guard di Indonesia, maka perlu menegaskan posisi badan atau entity baru tersebut sebagai Coast Guard Indonesia dalam Undang-Undang ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan harus ada sinkronisasi antara RUU Kelautan dan RUU Pelayaran. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Hadi juga mengatakan sejumlah kementerian/lembaga seperti BNN, KLHK, dan Kemenkumham tidak memiliki aset patroli. Hal ini berdampak terhadap penegakan hukum tindak pidana.
Oleh karena itu, dia menilai diperlukan badan baru yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di laut RI, selain terkait pelayaran.
"Maka perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya selain tindak pidana di bidang pelayaran," tandas Hadi. (saa/lgn)