Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

MA Ubah Syarat Minimal Usia Cagub-Cawagub, Ini Respons PKB

Senin, 3 Juni 2024 - 17:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons kabar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan syarat minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub).

Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar mengaku pihak PKB belum menerima salinan resmi terkait putusan tersebut.

“Terkait dengan MA, sampai hari ini PKB, saya sebagai Ketua Desk Pilkada belum menerima salinan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” jelas dia, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

“Saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung,” sambung dia.

Bahkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini menjelaskan pihaknya perlu menunggu Putusan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) terkait perubahan batas minimal usia cagub-cawagub.

“Termasuk, menunggu P-KPU-nya. Itu urusan sana, bukan PKB. Urusan PKB adalah tidak menghambar dan melakukan pemilihan atau perbedaan siapa pun,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral