Pelaku pencurian mobil milik mahasiswi yang sedang koas diamankan kepolisian, Senin (3/6/2024)..
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

Mahasiswa Kedokteran Curi Mobil Teman Kualiahnya Sendiri Saat Koas di RS Panti Wilasa Semarang

Senin, 3 Juni 2024 - 17:27 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa kedokteran bernama Maudito Aldo nekat mencuri mobil teman kuliahnya ketika sedang praktek koas di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang. 

Pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya iseng melakukan aksinya.

Kasatreskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/5) pada pukul 21.00 WIB. 

Saat itu korban bernama Megi Julianti (23) memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian.

Tiba-tiba saat selesai, ia menyadari mobil miliknya sudah tidak ada. Mengetahui kejadian itu, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Dari pemeriksaan, ternyata pelaku dan korban memang saling mengenal. Bahkan satu kelompok dalam praktik koas.

"Hubungan pelaku dengan korban adalah pertemanan. Sama-sama mahasiswa koas," ujar Andika saat rilis kasus, Senin (3/6/2024).

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku. 

Pelaku bahkan menduplikat kunci mobil dan menggantinya dengan kunci asli milik korban yang disimpan di loker.

"Setelah diduplikat, kunci dikembalikan ke loker lagi," jelas dia.

Korban kemudian melapor ke kepolisian dan pelaku ditangkap di kosannya yang berlokasi di Jalan Senjoyo pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 00.30 WIB.

"Mobil diamankan terparkir tidak jauh dari kost pelaku," imbuh Andika.

Sementara itu, pelaku Maudito mengaku mencuri hanya untuk iseng. Sebab ia pernah mendapat perlakukan yang sama dari orang lain.

"Iya iseng saja, prank saja, saya juga pernah diisengi oleh yang lain. Mau saya kembalikan langsung tapi sudah ramai polisi," aku Maudito.

Ia pun melakukan perencanaan pencurian sejak pagi hari sebelum melakukan aksinya pada malam hari.

"Sudah sejak pagi hari perencanaannya, belajarnya dari internet. Kita masih satu tim koas," imbuh Maudito.

Atas perbuatannya, ia  terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(dcz/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral