- Ist
Setelah 8 Tahun Terkatung-katung, John Gluba Gebze Segera Dieksekusi
Jakarta, tvOnenews.com - Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak usai Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG-KEPHIN) melakukan koordinasi dengan Pidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Diketahui Eksekusi terhadap John selama ini terus tertunda karena berbagai alasan sehingga terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun. Padahal status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
"Dari proses yang selama ini kita tunggu-tunggu akhirnya hari ini kami mendapat jawaban yang jelas dari Direktorat Eksekusi Pidsus Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan akan segera dilakukan eksekusi. Ini perkembangan yang sangat positif dan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kejaksaan Agung atas perkembangan ini," ungkap Ketua Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG-KEPHIN) Cosmas Refra di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Diketahui, Cosmas bersama tim FG-KEPHIN pada hari ini mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memastikan perkembangan eksekusi terhadap John yang selama ini mereka kawal.
"Dan hasil koordinasi kami setelah bertemu pejabat Pidsus yang bersangkutan akan segera dieksekusi. Pihak Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Kejati Papua untuk melakukan eksekusi ini," sambung Cosmas.
Bagi Cosmas, siapa pun di negara ini tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum. Jangan juga ada diskriminasi melainkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mantan Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe tersebut pun membandingkan dengan perlakuan terhadap kliennya Lukas yang dalam kondisi sakit parah pun tetap dilakukan eksekusi hingga Lukas meninggal dunia. John Gluba Gebze lanjut Cosmas selama ini tak kunjung dieksekusi karena alasan sakit.