Terbukti Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Terapis, Pengola Tempat Pijat Asal Semarang Ditetapkan Tersangka.
Sumber :
  • ANTARA

Terbukti Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Terapis, Pengola Tempat Pijat Asal Semarang Ditetapkan Tersangka

Senin, 3 Juni 2024 - 19:00 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral