Sumber :
- ANTARA
Terbukti Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Terapis, Pengola Tempat Pijat Asal Semarang Ditetapkan Tersangka
Senin, 3 Juni 2024 - 19:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ant/lgn)