Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa (ketiga kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers.
Sumber :
  • ANTARA

Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun di Banjarmasin, Polisi Berencana Lakukan Hukuman Kebiri

Senin, 3 Juni 2024 - 19:10 WIB

Banjarmasin, tvOnenews.com - Seorang ayah terungkap melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Banjarmasin selama empat tahun. Terkait hal ini, Polresta Banjarmasin mengupayakan beri hukuman kebiri.

Diketahui, ayah tersebut berinisial SY menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga akhirnya ketahuan istrinya.

"Pelaku sudah melakukan aksinya selama empat tahun, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang istri," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Senin (3/6/2024).

Petugas mengungkapkan fakta bahwa selama empat tahun melakukan pelecehan seksual pada anaknya sendiri, pelaku mengancam sang anak dibunuh jika melawan atau melapor.

“Hingga akhirnya dipergoki oleh ibu si anak, dan setelah ketahuan, si ibu dan anak kabur dari kejaran pelaku yang mengancam membunuh, hingga akhirnya datang melapor ke kantor kepolisian,” tuturnya.

Ternyata, selama ini pelaku juga dibantu oleh paman korban yang sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri setelah pelaku utama ditangkap.

Unit perlindungan anak bersama pemerintah daerah setempat sedang memberikan pendampingan psikologi sebagai upaya mengembalikan kondisi mental sang anak.

Eru mengatakan, proses pendampingan dan penggalian informasi harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat.

Oleh karena itu, semua pihak dilibatkan untuk memulihkan kesehatannya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Terkait hukuman kebiri, kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan saat proses pelimpahan berkas. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Eru. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral