Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Presiden Jokowi dan keluarga tanggapi putusan PN Jakpus di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

PN Jakpus Tolak Gugatan Terhadap Jokowi, Otto Hasibuan: Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Ini Hattrick

Senin, 3 Juni 2024 - 19:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden Jokowi, eks Hakim MK Anwar Usman, KPU, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. 

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut.

Kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan gugatan tersebut sama sekali tidak terbukti. 

“Walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali. Kalau Ibarat pertandingan sepak bola, hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh penagdilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus,” ujar Otto di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Sebagai informasi, dua gugatan sebelumnya yang ditolak pengadilan yaitu gugatan di PTUN dengan tuduhan Jokowi melakukan praktik politik dinasti. Kedua, gugatan di PN Jakpus terkait ijazah palsu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral