- Syifa Aulia/tvOnenews.com
PN Jakpus Tolak Gugatan Terhadap Jokowi, Otto Hasibuan: Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Ini Hattrick
Otto menjelaskan dalam gugatan ketiga di PN Jakpus, Jokowi dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres 2024.
Selain itu, Jokowi dianggap tidak melarang KPU menerima pendaftaran Gibran.
Kemudian, tergugat Anwar Usman dituduh tidak mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi dalam perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
Lalu, Pratikno digugat karena tidak dianggap tidak melakukan kehati-hatian dan melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Gibran dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Jadi yang saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya bagi kita ini dianggap sebagai gangguan,” kata Otto.
“Jadi dapat kita simpulkan tuduhan-tuduhan selama ini kepada Pak Joko Widodo sama sekali tidak benar. Kalau selama ini ada narasi-narasi sedemikian rupa yang dituduhkan kepada Pak Joko widodo, bahkan ke keluarganya,” lanjutnya.
Otto melanjutkan Iriana Jokowi juga menjadi tergugat di PN Jakpus. Dia menilai gugatan terhadap Iriana tidak memiliki dasar.