Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Presiden Jokowi dan keluarga tanggapi putusan PN Jakpus di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

PN Jakpus Tolak Gugatan Terhadap Jokowi, Otto Hasibuan: Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Ini Hattrick

Senin, 3 Juni 2024 - 19:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden Jokowi, eks Hakim MK Anwar Usman, KPU, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. 

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut.

Kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan gugatan tersebut sama sekali tidak terbukti. 

“Walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali. Kalau Ibarat pertandingan sepak bola, hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh penagdilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus,” ujar Otto di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Sebagai informasi, dua gugatan sebelumnya yang ditolak pengadilan yaitu gugatan di PTUN dengan tuduhan Jokowi melakukan praktik politik dinasti. Kedua, gugatan di PN Jakpus terkait ijazah palsu.

Otto menjelaskan dalam gugatan ketiga di PN Jakpus, Jokowi dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres 2024. 

Selain itu, Jokowi dianggap tidak melarang KPU menerima pendaftaran Gibran.

Kemudian, tergugat Anwar Usman dituduh tidak mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi dalam perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Lalu, Pratikno digugat karena tidak dianggap tidak melakukan kehati-hatian dan melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Gibran dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Jadi yang saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya bagi kita ini dianggap sebagai gangguan,” kata Otto.

“Jadi dapat kita simpulkan tuduhan-tuduhan selama ini kepada Pak Joko Widodo sama sekali tidak benar. Kalau selama ini ada narasi-narasi sedemikian rupa yang dituduhkan kepada Pak Joko widodo, bahkan ke keluarganya,” lanjutnya.

Otto melanjutkan Iriana Jokowi juga menjadi tergugat di PN Jakpus. Dia menilai gugatan terhadap Iriana tidak memiliki dasar.

“Ini kadang-kadang jadi blessing, kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi-narasi yang buruk tentang status Pak Jokowi dan keluarga tanpa ada yang bisa dibuktikan sebaiknya,” jelas Otto.

Di sisi lain, dia mengatakan seluruh gugatan terhadap Jokowi dan keluarga yang ditolak pengadilan itu bisa menjadi argumen kuat bahwa semua tuduhan selama ini memang tidak benar.

“Meskipun ini sangat menyakitkan terhadapnya (Jokowi) karena tuduhan tidak benar, tapi kami mengambil manfaat yang positif karena justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh-sungguh tidak terbukti,” tutup Otto. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral