- istimewa - Antara
Soal TPPU Perkara Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Lakukan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejaksaan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton, dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, penyidik bakal menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut.
“Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini juga akan menjadi fokus kami, tidak menutup kemungkinan besok akan menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang diuntungkan, kita liat perkembangan ke depan,” kata Ketut di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022.
Penyidik menduga ada pembiaran di internal, karena dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi dari 2015.
Tidak hanya itu, ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga duga ada pembiaran dilihat dari pergantian antar manajer.
“Maka dari itu kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kita liat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka statusnya manajer ya kan,” katanya.