Tangkapan layar video viral aksi persetubuhan ibu kandung ke balita laki-lakinya.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Ibu Setubuhi Balita Laki-laki, Penyebar Video Terancam Pasal UU ITE

Selasa, 4 Juni 2024 - 02:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tak menyebarkan video viral persetubuhan ibu kandung dengan balita laki-lakinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya.

"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat," kata Ade Ary, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Ade Ary menuturkan pihaknya menyampaikan keprihatinan usai tersebarnya dua video asusila tersebut.

Menurutnya saat ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tengah melakukan penyidikan mendalam terkait video asusila tersebut.

Di sisi lain, Ade Ary tak menyangkal jika pihaknya mendapati penyebar video asusila tersebut dapat dijerat Pasal yang diatur dalam UU ITE.

"Karena ini beresiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
04:41
Viral