Putusan MA dalam kasus Vina Cirebon.
Sumber :
  • istimewa

Membongkar Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Vina Cirebon, Para Terdakwa Terungkap Sempat Lakukan Ini Sebelum Beraksi di Flyover Talun

Senin, 3 Juni 2024 - 20:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, delapan tahun silam terus menuai pro dan kontra lantaran terdapat pelaku yang belum dihukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) kembali disorot untuk para terpidana.

Proses penyidikan dari kepolisian, penuntutan kejaksaan, dan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pun turut mendapat sorotan.

Sebab, kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut menarik untuk diulas lantaran terdapat kesaksian yang berbeda-beda dari para pelaku.

Ada juga singgungan soal geng motor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, seperti XTC dan Moonraker.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak terungkap bahwa para pelaku sempat pesta minuman keras (miras).

Adapun terdapat 11 pelaku yang melakukan aksi kejam terhadap Vina dan Eky pada peristiwa pembunuhan di Jembatan Flyover Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016.

Dalam putusan MA, para pelaku lainnya yang terungkap ialah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral