Putusan MA dalam kasus Vina Cirebon.
Sumber :
  • istimewa

Membongkar Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Vina Cirebon, Para Terdakwa Terungkap Sempat Lakukan Ini Sebelum Beraksi di Flyover Talun

Senin, 3 Juni 2024 - 20:17 WIB

Dari nama-nama pelaku tersebut, terdapat tiga orang yang dijadikan daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Ketika hari kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2024 tersebut, para pelaku berkumpul di warung Ibu Nining, Jalan Peruangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sekira pukul 19.30 WIB.

Perkumpulan tersebut terungkap bahwa para pelaku pesta miras dengan meminum ciu yang dicampur soda, serta obat jenis trihek.

Selang satu jam, tepatnya pukul 20.30 WIB, para pelaku pindah ke depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Saat berkumpul di SMPN 11 tersebut, terdakwa Andi mengakui memiliki masalah dengan Geng XTC. Andi lantas meminta bantuan Geng Moonraker untuk mencari XTC.

Selanjutnya, para pelaku mendapati Eky dan Vina melewati perkumpulan tersebut. Saat malam itu, Eky diketahui mengenakan jaket XTC.

Sekira pukul 21.00 WIB, Eky dan Vina melintas menggunakan motor Yamaha Xeon warna hijau kuning.

Sebelas orang pelaku tersebut langsung melempari batu Eky dan Vina dan terjadi aksi kejar-kejaran. Sebelas pelaku tersebut mengejar Eky dan Vina menggunakan tujuh motor.

Saat ingin melintasi flyover Talun, motor Eky terjatuh seusai ditendang para pelaku. Saat tersungkur, Eky dan Vina mengalami penyiksaan dari para pelaku.

Selanjutnya, para pelaku membawa Vina dan Eky ke sebuah lahan kosong dekat SMPN 11. Eky yang mendapatkan penyiksaan tersebut tewas, sementara Vina diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.

Setelah puas memperkosa Vina, para pelaku lantas menyiksa korban hingga luka parah. Kemudian, para pelaku membawa kembali Eky dan Vina ke jembatan Talun agar dikira korban kecelakaan.

Dalam putusan MA tersebut, tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Saka Tatal yang masih di bawah umur diberi hukuman delapan tahun penjara.

Kasus tersebut sempat terhenti meskipun terdapat tiga DPO yang belum ditangkap, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Kekinian, Polda Jabar telah berhasil menangkap satu DPO, yakni Pegi alias Perong setelah delapan tahun berlalu.

Meski demikian, kasus tersebut terus menyita perhatian publik, lantaran polisi menyatakan dua DPO lainnya, Andi dan Dani dinyatakan fiktif.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral