- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne
CCTV Belum Terungkap, Eks Wakapolri ini Ungkap Kasus Vina Cirebon Bisa Selesai Kalau Ada Bukti ini…
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina kini semakin rumit, kasus yang terjadi pada 8 tahun lalu ini belum juga selesai diungkap.
Dalam kasus ini, sudah ada 8 terpidana yang menjalani proses hukum. Namun kini telah ditangkap seorang tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina ini, yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
Sebelumnya telah diberitakan ditemukan foto-foto yang diduga tangkapan layar CCTV di sekitar TKP pembuangan mayat Eky pada 8 tahun lalu dalam kasus pembunuhan Vina.
Foto-foto CCTV yang menampilkan sekelompok pria sedang mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Layang Talun, TKP pembuangan mayat Eky setelah dianiaya oleh pelaku.
Namun, Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan pada saat sidang kasus Vina ini justru CCTV tidak diperlihatkan.
Sebab, dirinya mengatakan dari sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang Kasus Vina tanggal 17 Februari 2017 lalu.
Dua orang diantaranya merupakan seorang anggota kepolisian tidak menampilkan CCTV karena berbagai alasan.
“Salah satu saksi yang merupakan anggota kepolisian menyatakan tidak bisa dilihat karena gelap,” ungkap Titin Prialianti pada wawancara di program acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.
“Kemudian saksi lainnya menyatakan tidak bisa dibuka karena anggota Polres Cirebon tidak memiliki orang ahli yang bisa membuka rekaman CCTV,” lanjutnya.
Komjen Pol (Purn) Oegroseno. (Tim tvOne)
Padahal, CCTV merupakan bukti yang kuat pada suatu kasus. Dalam konteks ini, banyak bukti yang dapat memperkuat dan mengungkap kasus.
Wakapolri 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan banyak hal yang dapat dijadikan bukti.
Menurutnya, bukti bisa didapatkan dari saksi sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
“Jadi kita lihat saksi, dia saksi dimana? Saksi sebelum peristiwa terjadi itu nanti bisa menjadi petunjuk. Sebelum terjadi korban berdua ini ada dimana? Ini harusnya bisa diungkap,” ungkap Komjen Pol (Purn) Oegroseno pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne.
Bukti lain yang dapat menguatkan selain CCTV, seperti rekaman teks sms atau Whatsapp.
“Seperti termasuk dari rekaman sms atau Whatsapp ya.kan itu bisa dibuka, minta keterangan dari ahli. Mungkin dari provider yang ada, bisa dibuka semuanya,” ujarnya.
“Karena petunjuk didukung saksi itu juga sudah menjadi alat bukti yang cukup kuat,” sambungnya.
Selain itu, bila penyidik menemukan bukti baru ketika akan diadakan Peninjauan Kembali. Maka bukti ini dapat mempengaruhi hukuman dari para terpidana.
“Kalau ada alat bukti baru, nanti bisa ditemukan (Peninjauan Kembali). Mungkin yang terpidana dihukum tetap atau lebih berat,” jelas Oegroseno.
“Tapi kalau tidak ada bukti ke arah sana (bersalah), mungkin mereka bisa diuntungkan, dibebaskan misalnya,” terusnya.
Oleh karena itu, Oegroseni mengatakan dalam kasus ini diperlukan hakim yang sangat jeli untuk melihat kasus ini. (Kmr)