Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon serta lebaran flyer DPO Polda Jawa Barat.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Penuh Ledakan Emosi, Habib Bahar bin Smith Ungkap Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Laik Dapati Perlakuan Ini

Selasa, 4 Juni 2024 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith soeoti kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.

Penuh ledakan emosi, Habib Bahar bin Smith turut menyorot kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menyimpan sejumlah misteri dalam pengungkapannya.

Habib Bahar menilai selaiknya pengungkapan kasus tersebut diungkap seterang-terangnya oleh kepolisian.

Bahkan, Habib Bahar meminta agar para terpidana kasus pembunuhan sejoli muda itu diberi hukuman mati.

Ia meminta kepolisian segera menangkap keseluruhan pelaku aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky tersebut.

"Diperkosa terus dibunuh juga, hukum mati tuh manusia bejat kayak begitu polisi harus tangkap itu yang belum ketangkap," kata Habib Bahar melalui unggahan video akun YouTube @SayyidBaharbinSumaithOfficial dikutip pada Senin (3/6/2024).

Tak hanya itu, Habib Bahar turut meminta polisi tak pandang bulu dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya, beredar kabar terdapat anak dari pejabat institusi yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Enggak peduli anak polisi, enggak peduli anak bupati kalau mereka melakukan pelanggaran apalagi itu pemerkosaan tangkap itu orang. Hukum seberat-beratnya, enggak peduli jangankan anak polisi, anak bupati, mau anak presiden juga enggak ada urusan," ungkapnya.

Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong

Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Pegi Perong Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.

Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.

"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pegi Perong Kerap Benganti Nama

Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.

Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.

"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.

Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.

Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani.

Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral