Sumber :
- Istimewa
34 WNI yang Gunakan Visa Non Haji Dipulangkan ke Indonesia
Selasa, 4 Juni 2024 - 04:00 WIB
Yusron juga menghimbau, bahwa masyarakat harus menaati peraturan yang ada di Tanah Suci sebab, pemerintah Arab Saudi akan serius menindak para jemaah yang melanggar aturan.
"Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” ucapnya. (raa)