34 WNI yang Gunakan Visa Non Haji Dipulangkan ke Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

34 WNI yang Gunakan Visa Non Haji Dipulangkan ke Indonesia

Selasa, 4 Juni 2024 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan 34 dari 37 orang yang ditahan pihak keamanan Arab Saudi akibat gunakan visa non haji hingga dipulangkan ke Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Yusron dalam keterangan tertulisnya terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) tapa visa haji.

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ungkap Yusron, Senin (3/6/2024).

Yusron menuturkan dari 37 WNI yang dipulangkan itu, tiga diantaranya untuk sementara waktu tak dapat kembali ke tanah air.

Hal itu ditengaeai ketiga WNI tersebut kedapatan menjadi koordinator dari rombongan yang bermasalah terkait ibadah haji.

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," Tutur Yusron. 

Yusron menjelaskan hasil dari keterangan 34 jemaah tersebut, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. 

Namun para jemaah itu, dijanjikan oleh seorang WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal. 

"KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," Jelasnya. 

Yusron menghimbau agar masyarakat lebih teliti saat mendapatkan tawaran dari agen pemberangakatan haji. Termasuk soal visa resmi yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. 

"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 WNI diamankan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran memakai visa ziarah saat akan melakukan Haji. 

Bahkan, mereka juga kedapatan memakai tanda pengenal serta gelang Haji palsu. 

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," Ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary di laman Kemenag dikutip Minggu (2/6/2024). 

Yusron juga menghimbau, bahwa masyarakat harus menaati peraturan yang ada di Tanah Suci sebab, pemerintah Arab Saudi akan serius menindak para jemaah yang melanggar aturan. 

"Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” ucapnya. (raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral