Gedung MPR/DPR RI (dok).
Sumber :
  • ANTARA

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.

Pengesahan itu diketok dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir rapat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.

Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral