Sumber :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kejari Jaksel: Pelimpahan Tahap II Sudah Diterima Perkara Dugaan Korupsi Timah
Selasa, 4 Juni 2024 - 16:04 WIB
Untuk tersangka A alias AN tetap di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung.
Sedangkan AA tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejari Jaksel telah menerima ratusan barang bukti seperti uang sekitar Rp83 miliar pecahan dolar Singapura hingga Australia.
Kejari Jaksel juga mengusahakan secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada bulan Februari, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsil (TN) alias AN dan Achmad Albani (AA).(ant/lkf)