Tersangka korupsi timah Tamron Tamsil (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kejari Jaksel: Pelimpahan Tahap II Sudah Diterima Perkara Dugaan Korupsi Timah

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau disebut tahap II," kata Haryoko Ari Prabowo.

Kejari Jaksel kini mematangkan susunan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun, kedua tersangka yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Selatan, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Kedua tahanan itu akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari.

Untuk tersangka A alias AN tetap di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung.

Sedangkan AA tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejari Jaksel telah menerima ratusan barang bukti seperti uang sekitar Rp83 miliar pecahan dolar Singapura hingga Australia.

Kejari Jaksel juga mengusahakan secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada bulan Februari, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsil (TN) alias AN dan Achmad Albani (AA).(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral