- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Masuki Babak Baru, Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah ke Kejari Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi PT Timah memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua tersangka tersangka itu, Tamron alias Aon (TN) selalu Beneficiary Owner CV VIP, dan Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani (AA).
"Jadi pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan.
Haryoko menjelaskan, dalam hal ini, sejumlah barang bukti pun turut diserahkan seperti, kendaraan bermotor hingga barang elektronik.
"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," jelasnya.
Haryoko juga mengungkapkan, bahwa kedua tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Dimana, Tamron bakal ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Achmad bakal ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jaksel.