Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yaitu Saka Tatal selesai menjalani pemanggilan oleh penyidikan Polda Jawa Barat..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Penyidik Polda Jabar 'Sudutkan' Saka Tatal dengan Cecar 16 Pertanyaan Perkara Putusan Pengadilan Kasus Vina Cirebon dan Tersangka Pegi Setiawan

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:49 WIB

Pihaknya akan berupaya melakukan upaya peninjauan kembali putusan Saka Tatal.

"Kita akan lakukan upaya peninjauan kembali tidak ada komentar. Kita tidak mengenal orang tersebut (Pegi)," tandasnya.

Diketahui Saka Tatal sudah menjalani kurungan 8 tahun penjara hasil putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Sebelumnya, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral