- instagram/tikoaryawardhana
Suami BCL, Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penggelapan Dana Senilai Rp6,9M, Begini Kronologinya
tvOnenews.com – Suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
Kasus penggelapan uang ini dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.
Polres Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan Leo Siregar, penasihat hukum AW, pelapor dalam perkara ini yang merupakan mantan istri Tiko Aryawardhana.
Leo menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 2015-2021 lalu.
Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan di sektor makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Kemudian, AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Menurut keterangan Leo, modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanan usahanya, AW tidak terlalu mencampuri kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Tiko yang memiliki kewenangan penuh mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal keuangan.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” ungkap Leo dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).
“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi tiba-tiba pada 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," sambungnya.
Kecurigaan adanya dugaan penggelapan menguat ketika pada 2021 AW menemukan dua dokumen berupa P & L (profit and loss) yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, terdapat dugaan kecurangan di laporan tersebut untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana diduga memanipulasi laporan keuangan.
“Klien kami kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen, dan didapatkanlah adanya temuan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya." ungkap Leo.
Lantaran tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Tiko Aryawardhana dapat dikenai Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hnf)