Anggota Komsi II DPR RI Guspardi Gaus.
Sumber :
  • Instagram @guspardi.gaus

DPR dan KPU Segera Bahas Putusan MA soal Batas Usia Cagub-Cawagub

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:20 WIB

Sebagai informasi, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai syarat usia calon kepala daerah. Syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.

Adanya putusan itu bisa membuat Kaesang Pangarep selaku putra bungsu Presiden Jokowi bebas mendaftar sebagai calon di Pilgub 2024.

Pasalnya, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember 2024. Sedangkan waktu pendaftaran dimulai pada Agustus 2024, penetapan paslon pada September, dan pemungutan suara pada November. (saa/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral