Gedung KPK..
Sumber :
  • Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Dewas Bongkar Tabiat Buruk KPK Selama 2 Tahun Terakhir, Ternyata Pimpinan KPK Sering Tutupi Dokumen Penting

Rabu, 5 Juni 2024 - 15:28 WIB

Dia membeberkan kondisi ini berbeda dengan kondisi sebelumnya yang bisa bebas mengakses data dan dokumen lembaga antirasuah itu.

"Selama ini kami bisa minta saja kepada deputi ‘Tolong kami minta, sekjen tolong kami minta dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," jelasnya.

Lalu, kendala lain yang disebut Tumpak adalah sikap pimpinan KPK yang disebut terkesan memandang sepele putusan-putusan atau ketetapan yang diketok Dewas.

Dalihnya karena ketetapan Dewas tidak tercatat di Kemenkumham sehingga dianggap tidak sah.

“Juga pernyataan-pernyataan pimpinan di dalam rapat-rapat tertentu dengan Deputi dengan Direktur yang mengatakan, seolah-olah apa yang telah diputuskan Dewas adalah, ya, tidak sah, sehingga menimbulkan persepsi yang negatif terhadap Dewan Pengawas,” imbuh Tumpak.

Dia juga menilai, pimpinan KPK kerap menilai peraturan kode etik dan perilaku yang ditetapkan Dewas sebagai aturan yang tidak sah.

“Kenapa? Karena tidak didaftarkan, tidak diundangkan di Menkumham, tidak dimuat dalam berita negara, padahal sebelum kami menetapkan peraturan itu terlebih dahulu kami berkonsultasi kepada Menteri Hukum dan HAM karena ini adalah aturan internal, tidak perlu didaftarkan ke Kemenkumham,” tuturnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral