- Istimewa
Mahfud MD Minta Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus Polri Harus Transparan Diusut Sampai Tuntas
"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menegaskan, tugas Densus 88 jelas mengurus terorisme. Artinya, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari terorisme menjadi bentuk pelanggaran disiplin, bahkan masuk kategori sangat berat.
"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," kata Mahfud.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya buka suara terkait dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa penguntitan itu benar terjadi dialami oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Ketut juga membenarkan kalau pelaku yang melakukan penguntitan dilakukan oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal ini diketahui setelah pelaku sempat diperiksa dan didapat dari hp dan dokumennya terkait identitasnya.