- Istimewa
Mahfud MD Minta Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus Polri Harus Transparan Diusut Sampai Tuntas
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 diungkap sampai terang.
Ia menyarankan, pejabat-pejabat terkait segera menjelaskan kasus itu kepada publik.
"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (5/6/2204).
Menko Polhukam periode 2019-2024 itu menyayangkan, penjelasan yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi," ujarnya.
Mahfud berpendapat, penguntitan kepada Jampidsus Kejagung itu sendiri merupakan tindakan yang memang sangat aneh. Apalagi, tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.
Mengutip Ansyaad, Mahfud menegaskan, tidak bisa anggota-anggota Densus 88 itu melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas. Artinya, keberadaan mereka di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.
"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menegaskan, tugas Densus 88 jelas mengurus terorisme. Artinya, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari terorisme menjadi bentuk pelanggaran disiplin, bahkan masuk kategori sangat berat.
"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," kata Mahfud.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya buka suara terkait dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa penguntitan itu benar terjadi dialami oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Ketut juga membenarkan kalau pelaku yang melakukan penguntitan dilakukan oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal ini diketahui setelah pelaku sempat diperiksa dan didapat dari hp dan dokumennya terkait identitasnya.
“Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” tambahnya.
Karena pelaku merupakan Anggota Polri, Ketut mengatakan, pihaknya pun segera menyerahkan anggota tersebut ke Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Polri pada Direktorat Paminal selaku pihak yang berwenang.
“Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini, pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, kita serahkan kepada Polri untuk ditangani lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun diketahui kalau kejadian penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah terjadi di salah satu restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ketika Jampidsus Febrie sedang berada di lantai dua ruang VIP restoran tersebut, Kamis (16/5/2024) malam.
Ketika kondisi restoran terbilang sepi dan penangkapan terbilang senyap, karena tidak sampai membuat kegaduhan di restoran. Disanalah sempat diamankan penguntit yang ternyata merupakan anggota Densus 88.(rpi/muu)