Polda Jabar Berhasil Ringkus Tersangka Penipuan Daring Kartu Kredit Rp2 Miliar.
Sumber :
  • Antara

Polda Jabar Berhasil Ringkus Tersangka Penipuan Daring Kartu Kredit Rp2 Miliar

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat meringkus sembilan orang tersangka kasus penipuan daring dengan modus pencurian data identitas kartu kredit dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak empat laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban. Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban," kata Jules mengutip Antara pada Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan, para tersangka menggunakan data kartu kredit korban untuk melakukan transaksi di situs belanja online, kemudian korban pun mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari pihak bank.

"Yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian secara material atas adanya transaksi di situs belanja yang menggunakan informasi data kartu kredit milik korban,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kemudian penyidik mengamankan dan menangkap sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2024.

“Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih ada 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan,” ungkap Jules.

Dari hasil pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu dengan modus menawarkan para korban untuk menutup kartu kredit.

“Bahwa awalnya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan dengan maksud untuk membantu penonaktifan kartu kredit bank milik korban atau milik pelapor,” jelasnya.

Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkas Jules.(ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral