Penemuan benda-benda yang diduga media praktek perdukunan di rumah kakek DS (61) tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi..
Sumber :
  • Istimewa

Mencengangkan, Kakek DS dan Saksi M Diduga Miliki Benda Perdukunan di Lokasi Pembunuhan Bocah Perempuan Bekasi

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:30 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memeriksa saksi berinisal M yang disebut oleh kakek DS (61) tersangka pencabulan dan pembunuhan, sebagai pemilik benda-benda praktek perdukunan yang ditemukan di rumahnya Ciketing Udik, Bantar Gebang Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, saksi M tidak memiliki hubungan keluarga dengan DS.

"Terkait dengan pelaku mengatakan saksi M ini adalah seorang dukun, ini kami masih dalam pemeriksaan yang bersangkutan," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (4/6/2024). 

Menurutnya, saksi M tidak mengakui soal benda perdukunan yang ditemukan di rumah tersangka merupakan miliknya. 

"Dalam hal ini saksi M, yang mana kemaren sudah kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui bahwasanya dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," terang dia.

Padahal tersangka sebelumnya menyebutkan benda-benda praktek perdukunan yang ada di dalam rumahnya merupakan milik saksi M.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral