- Istimewa
Tegas, Menag Akan Beri Sanksi Bagi Travel Yang Menyediakan Visa Non Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi terhadap agen travel yang memberikan visa non haji kepada para jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.
"Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” katanya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Yaqut menjelaskan, bahwa pemerintah Arab Saudi dengan tegas telah memberikan himbauan kepada para jemaah untuk tidak melakukan perjalanan haji, jika tidak memiliki visa resmi.
Jika kedapatan melanggar, lanjutnya, sanksi berat akan diberikan oleh pemerintah Arab kepada jemaah yang melanggar aturan tersebut.
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," jelasnya.
Sekedar informasi, Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.