- Istimewa
Tegas, Menag Akan Beri Sanksi Bagi Travel Yang Menyediakan Visa Non Haji
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 WNI ditahan kepolisian Arab akibat memakai visa ziarah saat akan melakukan Haji. Bahkan, mereka juga kedapatan memakai tanda pengenal serta gelang Haji palsu.
Namun, pada Senin kemarin, 34 orang diantaranya dibebaskan, dan langsung diterbangkan kembali menuju Indonesia.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menjelaskan, hasil dari keterangan 34 jemaah tersebut, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.