- Julio Trisaputra-tvOne
Yakin Bukan Pakai Uang Haram, Anak SYL Akui Dibelikan Jaket Seharga Rp46,3 Juta oleh Ayahnya: Itu yang Beli Bapak
Terkait dengan pembelian barang-barang mewah lainnya yang disebutkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak di persidangan sebelumnya seperti tas, anting hingga sepatu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan), Thita mengaku tidak pernah menerima semua barang itu.
Menanggapi kesaksian Thita, SYL menegaskan bahwa pembelian jaket di Plaza Senayan pada tahun 2023 lalu dibayar dengan kartu kredit miliknya.
"Saya kasih kartu kredit saya kepada ajudan saya dan saya kira itu Thita lihat," ujar SYL.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.