- Ilham Ariyansyah-tvOne
Hari Ini Sejumlah Pengacara Pegi Setiawan Bakal Menghadap Komnas HAM dan DPR Bahas Carut-Marut Kasus Vina Cirebon
Bandung, tvOnenews.com - Sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong rencananya akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perkara penahanan Pegi di Polda Jabar hari ini, Kamis (6/6/2024).
Selain Komnas HAM, sejumlah pengacara Pegi ini rencananya akan juga berkunjung ke Komisi III DPR RI untuk meminta dorongan dan mengawasi kinerja kepolisian Polda Jabar.
"Kita akan ke Komnas HAM kemudian Komisi III DPR bila perlu. Kita akan menghadap Pak Presiden Jokowi," kata Muchtar Effendy, Kuasa Hukum Pegi, usai mengunjungi Mapolda Jabar, Rabu (5/6/2024) kemarin.
Sebelumnya, Muchtar menyebut rekan lainnya dari pengacara keluarga Pegi sudah mengunjungi Komisi III DPR dan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun dan memantau kinerja Polda Jabar.
"Kemarin rekan-rekan kita menghadap Komisi III. Dalam pembicaraan itu bagaimana caranya Kapolri turun tangan untuk ikut memantau masalah ini," tandasnya.
Ibu Pegi alias Perong. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
64 Pengacara Siap Bela dan Pasang Badan untuk Pegi Alias Perong di Kasus Vina, Ternyata Ini Alasannya
Puluhan pengacara dari berbagai daerah akan membela Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon.
Alasan puluhan pengacara ingin membela Pegi alias Perong adalah karena merasa peduli dan prihatin dengan kasus yang menimpa pegi sebagai kuli bangunan itu.
"Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," kata Muchtar Effendy salah satu kuasa hukum Pegi alias Perong, Kamis (30/5/2024).
Dia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi alias Perong menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi alias Perong dan kasus yang dihadapinya.
Dengan bertambahnya kuasa hukum, dia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa.
Muchtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya terkait kuasa hukum.
"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," jelas dia.
Pegi alias Perong. Dok: Raisan Al Farisi-Antara
Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi alias Perong kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas karena harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron, yaitu Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron, yaitu Pegi alias Perong saja.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara, yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (iah/cep/nsi)