- ANTARA
Geger Denda Rp50 Juta bagi Warga yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk, Satpol PP Bilang Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Satpol PP DKI Jakarta membantah akan langsung mengenakan denda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di dalam rumah.
Ia mengatakan, denda bagi warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk akan dikenakan secara bertahap.
“Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik (nyamuk), ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Pernyataan ini meluruskan informasi yang menyebutkan Satpol PP akan langsung menerapkan denda Rp50 juta pada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk.
Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans) dan sosialisasi.
Terkait dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengabutan (foging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.
Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.
Namun, pemberian sanksi ini sifatnya bertahap, dimulai dari teguran tertulis.
Teguran tertulis tersebut diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
“Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," kata dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Satpol PP DKI Jakarta, berkomitmen menyosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ini secara utuh kepada masyarakat.
Dinkes DKI Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875.
Rinciannya yakni Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April sebanyak 635 kasus. (ant/iwh)