- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Golkar, Penyandingan Perolehan Suara pada 10 TPS di Dapil Kota Bogor 3
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor 3.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor.
Pengucapan putusan Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terdapat Putusan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan adanya kesalahan input perolehan suara Partai Golkar yang harus ditindaklanjuti.
Meskipun Termohon telah melakukan koreksi, namun koreksi yang telah dilakukan bukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Bawaslu dimaksud, terlebih koreksi dilakukan sebelum keluarnya Putusan Bawaslu tersebut.
Oleh karena itu, tindakan Termohon yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu adalah tidak dapat dibenarkan.