- tim tvOne - Sri cahyani Putri
Dicaci Maki hingga Gaji Dicicil, 2 Mantan Pegawai Curi 47 Kursi RM Padang di Kulon Progo
Jakarta, tvOnenews.com - Dua (2) orang mantan pegawai rumah makan (RM) Padang di Temon, Kabupaten Kulon Progo tega mencuri 47 kursi milik majikannya.
Aksi pencurian itu dipicu sakit hati terhadap mantan bosnya yang telah berkata kasar dan mencicil gajinya. Kemudian, kini para pelaku telah diamankan dan mendekam di balik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Temon, Iptu Aris Susanto menyebutkan, kedua pria ESL (22) asal Purworejo dan SA (25) asal Kebumen.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024) dini hari. Namun dilaporkan oleh pemilik RM Padang inisial YO (61) pada Kamis (16/5/2024).
Aris menerangkan, tindak pidana kriminal ini terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Para pelaku yang sebelumnya bekerja disana mengetahui keberadaan kunci rumah makan tersebut. Kebetulan, kunci diletakkan di tembok samping bangunan rumah makan tersebut. Sehingga mereka dengan mudah dapat masuk ke rumah makan untuk mengambil barang-barang.
"Modusnya, pelaku masuk ke dalam pada saat rumah makan tersebut sudah tutup. Dan saat itu, penjaga juga terlelap tidur di kamar tidur," katanya, Kamis (6/6/2024).
Ia melanjutkan, kejadian ini dipicu sakit hati para mantan pegawai yang dipecat oleh sang majikan.
"(Pelaku) sudah keluar dari pekerjaannya kurang lebih 3 bulan karena dipecat. Lalu muncul niat untuk mengambil barang di rumah makan. Barang curian rencananya dijual di barkas wilayah Bantul untuk kepentingan pribadi," terang Aris.
Dari kejadian ini, pemilik rumah makan mengalami kerugian mencapai Rp 11.750.000. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Temon.
Menerima laporan tersebut, unit reskrim Polsek Temon mencari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dengan dibantu tim inafis Polda DIY dan Polres Kulon Progo dapat mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan di wilayah Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor matic, sebuah handphone, sebuah celana pendek, hody dan jaket masing-masing warna hitam, 47 kursi serta 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 tentang curat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepada wartawan, tersangka ESL mengakui perbuatannya bahkan tidak hanya kursi yang dicuri tapi ada genset, besi dan Air Conditioner (AC).
Ia tega mencuri karena sakit hati terhadap mantan majikan. Sebab, ada beberapa perlakuan majikannya yang tidak mengenakkan terhadap dirinya.
"Ya sakit hati, soalnya baru 1 hari kerja belum ada sudah dikatain kasar. Lalu gajinya dicicil, sebelumnya belum ada persetujuan dari kedua belah pihak. Saya sebenarnya tidak dikeluarkan, karena gaji saya belum dilunasi makanya saya keluar," ungkap dia.
Dengan demikian, ia kepikiran untuk mencuri barang-barang di tempat kerjanya mencari nafkah selama setengah tahun tersebut.
Dari pengakuannya, 47 kursi dibawa dalam sekali angkut menggunakan mobil yang direntalnya di Kebumen.
Sedangkan pelaku lainnya, kata ESL, kepikiran bayar angsuran motor.
"Pelaku lain (SA) karena gajinya telat-telat jadi dendanya semakin nambah," ucapnya.
Kendati demikian, ESL mengaku jika hasil penjualan barang curian untuk kebutuhan pribadi dan menampik digunakan untuk menyewa perempuan.
"Uang sisanya untuk keperluan dan buat pacar buat maen jalan-jalan," kata dia. (scp/aag)