- Kolase tvOnenews.com
Kejutan Fakta Baru, Eks Narapidana Bocorkan Pengakuan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat bak benang kusut usai sejumlah kejanggalan pengungkapannya oleh kepolisian.
Satu per satu individu bermunculan memberikan kesaksiannya terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Tak terkecuali kesaksian sejumlah individu terkait adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Budi Permadi selaku mantan narapidana Lapas Kesambi Cirebon pada tahun 2014-2019.
Diketahui, 8 terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky menjalani masa penahanannya di Lapas tersebut.
Eks Narapidana Bocorkan Pengakuan 8 Terpidana Menjadi Korban Salah Tangkap
Budi mengaku mengenal 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sejak pertama kali mereka tiba di Lapasa tersebut.
Kala itu, 8 Terpidana tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapeling) usai divonis bersalah oleh pengadilan setempat.
"Jadi saya itu 5 tahun di dalam dari tahun 2014 - 2019 jadi ketemu sama kawan-kawan Napi Cirebon itu mereka (terpidana-red) masuk tahun 2016. Selama dia ada di dalam dia itu akrab dan suka ngobrol curhat ke saya, saya sendiri di dalam Lapas sendiri sebagai Tamping Masjid karena di dalam Lapas ada masa Mapeling," ungkap Budi.
Budi menuturkan selama itu 8 terpidana pun kerap mencurahkan isi hatinya terkait pengalaman pahit mereka dituding sebagai pembunuh Vina dan Eky di Cirebon.
Mereka kerap mengaku bukan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky kepada setiap terpidana di Lapasa Kesambi Cirebon.
"Nah dia cerita saya itu tidak pernah melakukan hal itu, semua ini 7 orang. Kok bisa? Iya pak saya tidak melakukan, nah saya itu melakukan selama pemeriksaan BAP tadi selelu mendapat tekanan," katanya.
Budi mengaku para terpidana itu bercerita terpaksa mengaku berita acara perkara (BAP) pembunuhan usai mendapat sejumlah perilaku kekerasan dari penyidik kepolisian.
Alhasil, 8 terpidana itu pun tak kuasa mengakui perbuatan yang ditudingkannya usai mendapat sejumlah aksi kekerasan yang dialaminya.
"Kemudian setalah dari Polresta Cirebon dia tidak mampu untuk menggabungkan, makanya dia (para terpidana) dibawa ke Polda Jabar. Di Polda Jabar pun saya diperlakukan orang yang sama tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum maka sampailah saya mengaku kata dia seperti itu," ungkapnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)