Sumber :
- ANTARA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pengacara Korban Desak Diberhentikan dari Jabatannya
Kamis, 6 Juni 2024 - 16:48 WIB
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti, mengatakan bahwa DKPP bersikap positif dalam dua persidangan kasus tersebut.
"Memang DKPP kami melihat ada positif di sini. Berperspektif kepada korban, kepada perempuan, dan kami harap memang putusannya seperti itu," ujar dia.
Pada Kamis (18/4/2024) lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh LBH-PPS FH UI dan LBH APIK.
Kuasa Hukum korban menjelaskan, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (ant/iwh)