Curiga Kasus Pembunuhan Vina Fiktif, Pengacara Pegi Sebut Jika DPO Andi Dihilangkan Berarti Perkara Ini Sebenarnya Tidak Ada.
Sumber :
  • tvOne

Curiga Kasus Pembunuhan Vina Fiktif, Pengacara Pegi Sebut Jika DPO Andi Dihilangkan Berarti Perkara Ini Sebenarnya Tidak Ada

Jumat, 7 Juni 2024 - 05:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi merasa curiga jika sebenarnya kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah fiktif karena tersangka DPO bernama Andi dihilangkan oleh polisi.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu sudah menangkap 8 orang terpidana serta 1 orang tersangka yang sebelumnya DPO bernama Pegi Setiawan.

Namun, ketika kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dibuka kembali terungkap bahwa ada keterangan dari saksi dan terpidana yang bermasalah.

Termasuk juga kejanggalan tidak dilakukan autopsi secara benar kepada jasad Vina dan Eky tahun 2016 lalu.

Selain itu, saat penangkapan Pegi Setiawan pertengahan Mei 2024 lalu, polisi juga menganulir jumlah DPO dari tiga orang menjadi satu orang saja.

Adapun dua nama DPO kasus pembunuhan Vina yang dihilangkan adalah Andi dan Dani.

Pengacara Pegi, Marwan Iswandi pun merasa kasus ini semakin aneh khususnya ketika nama Andi dihilangkan sebagai DPO.

Sebab, berdasarkan putusan pengadilan tahun 2016 lalu, Andi memiliki peran yang sangat penting dalam kasus ini.

Iswandi mengungkapkan, pada tanggal 27 Agustus 2016 di putusan pengadilan disebutkan bahwa pada pukul 19.30 WIB, kelompok tersangka minum minuman keras di depan SMP Negeri 11 Cirebon.

Sekitar pukul 20.00 WIB, disebutkan dalam putusan pengadilan bahwa Andi menceritakan masalah yang dimilikinya terhadap komunitas motor XTC.

"Jam 20.00 WIB si Andi bercerita kepada mereka yang lagi minum ini, kalau punya masalah ke grup geng motor XTC. Saat itulah mereka mau mencari geng motor XTC," kata Iswandi menjelaskan.

Setelah itu, tak lama muncul Eky dan Vina menggunakan jaket XTC. Akhirnya, kelompok yang minum di depan SMP 11 Cirebon tadi mengejar dua remaja itu.

Terjadilah pengeroyokan di lahan kosong yang akhirnya menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.

"Menjadi aneh bagi saya, si Andi yang tadi, ini kan Pasal 340 Pembunuhan Berencana. Motivasinya adalah karena tadi si Andi sakit hati kepada grup XTC," kata Iswandi.

Sementara itu, lanjut Iswandi, sekarang polisi menghapus nama Andi dari tersangka DPO kasus pembunuhan, padahal memiliki peran seperti yang diceritakan sebelumnya.

"Sekarang ini, Andi ini menurut pihak kepolisian adalah fiktif, dianulir. Berarti perkara ini adalah perkara fiktif," tegas Iswandi.

Namun, kini kepolisian telah memberikan vonis penjara kepada 8 orang serta Pegi Setiawan yang bisa dikenai hukuman kurungan seumur hidup.

Menurutnya, jika kasus ini ternyata fiktif maka penegakan hukum bisa menjadi sangat berbahaya.

"Fiktif tetapi menahan 8 orang lebih bahkan klien saya akan dipenjarakan juga menjadi tahanan seumur hidup. Ini sangat berbahaya sekali penegakan hukum seperti ini," ujar dia.

Menurut Iswandi, memang sejak awal pemeriksaan ada kesalahan dari polisi yakni tidak melakukan autopsi jasad Vina dan Eky.

"Nah, ini maksud saya, dari penanganan awalnya sudah tidak benar, mengorbankan beberapa orang termasuk klien saya," kata dia menegaskan.

Jika ingin memastikan kejadian pembunuhan, maka tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para saksi.

"Hasil autopsinya mana? Kita sekarang kan ilmiah, bukan hanya katanya-katanya," tegas Iswandi. (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral