- Istimewa
Berkas Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara Dinyatakan Lengkap, Polda Metro Sebut Tersangka Yudha Segera Disidangkan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian anak pesinetron Tamara Tyasmara yakni Dante (6) yang dibunuh oleh Yudha Arfandi (33) telah memasuki tahap dua pelimpahan berkas perkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa berkas kasus tersangka Yudha Arfandi telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkap, pihaknya kemudian melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dia menyebut, penyerahan dilakukan hari ini. Dengan demikian, kata dia, Yudha bakal segera diseret ke meja hijau.
"Sehingga hari ini proses tahap II sedang berlangsung. Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap," ujar dia.
"Akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti. Selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante yang merupakan putra dari pesinetron Tamara Tyasmara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ucap Ade, Selasa (2/4/2024).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kematian Dante. Polisi menjelaskan bahwa Dante dibunuh oleh pacar Tamara, YA alias Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan berkali-kali.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," katanya.(rpi/lgn)