- Istimewa
Pegi Setiawan Adalah Korban Film Vina: Sebelum 7 Hari, Deolipa Yumara Nilai Penyidik Polda Jabar Setengah Mati Cari Alat Bukti Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu masih menjadi sorotan tajam terkait kinerja penyidik Polda Jabar.
Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai terdapat banyak celah hukum yang terungkap sesuai Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menilai Pegi Setiawan yang saat ini ditahan Polda Jabar merupakan korban dari reaksi film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Pegi Setiawannini tampaknya korban. Benar tangkap atau salah tangkap, kita nggak tahu. Tapi, dia korban dari ketergesa-gesaan penyidik menanggapi reaksi film," kata Deolipa kepada tvOne, Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan kejanggalan penetapan tersangka Pegi Setiawan bisa dilihat dari keterangan saksi memberatkan yang tidak kuat.
Menurutnya, Pegi Setiawan sebaiknya bisa dibebaskan, atau penangguhan penahanan.
"Saua bisa baca ini saksi kurang sekali terhadap Pegi Setiawan. Ini saksi memberatkan dia. Tapi, dia ditahan ini bisa tiga bulan lebih (ditahan)," jelasnya.
"Mending kasus ini di-deponering, dilepaskan lewat penangguhan penahanan. Dilepaskan mungkin wajib lapor Senin dan Kamis, nggak apa-apa," tambahnya.
Seusai melalui langkah tersebut, penyidik Polda Jabar bisa merapikan kembali berkas-berkas perkara dari penyelidikan, keterangan saksi, hingga alat bukti yang cukup.
"Polisi kemudian mendalami ulang ini materi perkara aspek formalnyaz aspek informalnya didalami ulang kalau perlu dari hulunya dulu dicek lagi nih dari 8 tahun yang lalu seperti apa sih. Jadi, itu dulu yang dikerjakan, sama dicari bukti-bukti sama saksi-saksi kalau ada, tapi rasanya ini setengah mati," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)