Surya Darmadi.
Sumber :
  • Reno Esnir-Antara

Aset Surya Darmadi di Kawasan Jakarta Selatan Disita Kejagung

Jumat, 7 Juni 2024 - 09:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aset Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. 

Ketut menyebut tim Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung menyita aset milik terpidana korupsi PT Duta Palma Group Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan.

"Penyitaan atas perkara yang sudah inkrah," kata Ketut di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ketut memaparkan dalam penyitaan tersebut tim jaksa penyidik juga melaksanakan pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap harta benda terpidana Surya Darmadi.

Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group.

Upaya ini berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2-23 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Jampidsus membuat nota dinas pada tanggal 1 Maret 2024 perihal usulan penyitaan dan eksekusi atas barang bukti dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak, yakni barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak delapan barang bukti.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral