Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kiri) memberikan keterangan terkait sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt

PPP Acungi Jempol atas Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Erfandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

"Saya berharap putusan MK yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP, dihormati dan harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Menurutnya, putusan MK bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat, karenanya putusan MK itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," jelas dia.



Dia menambahkan, yang sangat fenomenal dalam putusan MK yakni dikabulkannya gugatan PPP untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara.

Hal itu mendiskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih.

Selain itu, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK.

"Dan Alhamdulilah lagi, untuk Gorontalo, gugatan untuk digelar PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan," terangnya.

Selanjutnya, Erfandi berharap semua pihak menerima apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK.

"Tentunya putusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi sebagai warga negara yang baik kita hormati putusan tersebut," tutur dia.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral