- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Soal Harga Beras Mahal, DPRD DKI: Ini Bikin Tekanan Besar Buat Semua Warga Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium resmi dinaikkan per 1 Juni 2024.
“Per 1 Juni hanya deklarasi atau peresmiannya. Angka kenaikan harga beras yang diresmikan cukup tinggi,” ujar Wa Ode Herlina dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Untuk beras medium, naik dari Rp10.900 menjadi Rp12,500 per liter yang artinya alami kenaikan 12,4 persen.
Harga itu jauh lebih tinggi dari kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2024 yang hanya sekitar 5 persen.
Sedangkan untuk beras premium, naik dari Rp13.900 menjadi Rp14.900.
“Memang, naiknya tak setinggi harga beras medium. Namun hal ini akan tetap memberi tekanan besar,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
“Sebab, sebelum peresmian kenaikan itu saja, harga beras premium di pasaran sudah di atas Rp 15.500. Kita khawatir, jangan-jangan setelah peresmian harga eceran beras ini kembali merangkak, yang kemungkinan di kemudian hari akan diresmikan kembali kenaikannya,” sambung dia.
Dirinya mengakui, peresmian kenaikan harga beras tersebut bisa menguntungkan bagi petani, sehingga petani punya patokan untuk menjual gabah hasil panen, dengan harga yang bagus, logikanya petani juga akan mendapatkan penghasilan yang bagus.
“Sayangnya, kenyataan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan logika tadi,” tegas Herlina.
Meski harga beras tinggi, kenaikan harga gabah petani tak signifikan.
Apalagi jika ada isu impor beras, harga gabah di bawah langsung anjlok.
“Artinya, hikmah kenaikan harga beras kadang tak sampai ke petani kecil,” imbuh dia.
Sebelumnya, relaksasi kenaikan HET beras diperpanjang oleh pemerintah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menstabilkan bahan pangan berupa beras di seluruh pasar Indonesia.
Diketahui, perpanjangan relaksasi HET ini dimulai sejak Senin, 3 April 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan.
"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terbit," ujar Arief dalam keterangan tertulis Bapanas, Senin, (3/4/2024).
Kebijakan kenaikan HET ini tertuang dalam surat Kepala Bapanas yang ditujukan kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Kebijakan tersebut akan berlaku hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasioanal tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.(agr/lkf)