Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa UU KIA akan meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh..
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

UU KIA akan Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker RI: Terutama Terkait Melahirkan dan Menyusui

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:36 WIB

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran; serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” ujarnya. (rpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral