Kepala Kantor Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto.
Sumber :
  • Istimewa

Warga Tiongkok Lakukan Penambangan Emas Ilegal, Kanwil Kalimantan Barat Tingkatkan Timpora

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang tingkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Imbauan itu ditengarai usai ditangkapnya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kabar).

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho mengatakan YH masuk ke Indonesia dengan visa Ijin tinggal terbatas yang berlaku hingga akhir tahun 2024.

Menurutnya kasus WNA asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang menjadi perhatian serius bagi pihaknya.

"Memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal," ujar M Akbar dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Sementara Kepala Kantor Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH.

Visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan emas ilegal 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral