Sumber :
- Kolase Tim tvOnenews
Eks Mentan SYL Ingin Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Staf Khusus Presiden: Tidak Relevan
Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:38 WIB
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/dpi)